AD/ART
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Dokumen dasar yang menjadi pedoman organisasi WKRI dalam menjalankan tugas dan pelayanannya.
Anggaran Dasar
- Nama dan Kedudukan: Organisasi ini bernama Wanita Katolik Republik Indonesia...
- Dasar dan Asas: Berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan ajaran Gereja Katolik.
- Tujuan: Meningkatkan peran serta wanita Katolik dalam kehidupan gereja dan bermasyarakat.
- Keanggotaan: Perempuan Katolik yang bersedia menjalankan visi misi organisasi.
- Struktur Organisasi: Tingkat Nasional, DPD, DPC, dan Ranting.
Anggaran Rumah Tangga
- Kepengurusan: Dipilih secara demokratis...
- Rapat & Musyawarah: Dilakukan secara berkala...
- Kegiatan: Meliputi iman, sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan.
- Keuangan: Bersumber dari iuran anggota dan donasi legal.
- Perubahan AD/ART: Hanya melalui Musyawarah Nasional.